PAD Hewan Ternak Rp 12,4 Juta

PAD Hewan Ternak Rp 12,4 Juta

\"\"    

Mukomuko, Bengkulu Ekspress - Sejak dilakukan operasi penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum lainnya. Untuk sementara, jajaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Mukomuko telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 12,4 juta.

“Hingga saat ini, dari hasil denda ternak liar yang berhasil ditangkap, PAD sebesar Rp 12,4 juta,” ujar Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Mukomuko, A Halim SE MSi melalui Sekretaris, DR Abdianto SH MHum.

 

Adapun PAD belasan juta rupiah itu, di dapat dari hasil denda ternak jenis sapi sebanyak Rp 10 juta dan ternak kambing Rp 2,4 juta.

“Denda ternak sapi yang diliarkan sebesar Rp 1 juta per ekor, dan jumlah ternak yang kita tangkap sebanyak 10 ekor. Sedangkan denda untuk ternak kambing sebesar Rp 200 ribu per ekor, dan jumlah yang kita tangkap sebanyak 13 ekor. Ada 1 ekor ternak kambing yang belum ditebus pemiliknya,”bebernya.

Satu ekor ternak kambing yang belum ditebus, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.

Surat pemberitahuan tersebut, pihaknya memberikan waktu kepada pemilik ternak untuk menebusnya hingga limit waktu yang telah ditetapkan selama 7 hari kerja, terhitung surat pemberitahuan itu dikeluarkan.

“Jika tidak ditebus akan dilelang,”katanya.

Sedangkan operasi ternak liar,hingga saat ini masih berlanjut.Pemilik ternak kembali diingatkan agar tidak lagi melepasliarkan hewan ternaknya di fasilitas umum lainnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: